Standar Pelayanan Pelatihan

  1. 1. Peserta sesuai nama yang terdapat pada surat tugas dari instansi/perusahaan;
  2. 2. Peserta belum pernah mengikuti kegiatan pelatihan yang sejenis di PUSDIKLAT APUPPT;
  3. 3. Mengisi dan mengupload kelengkapan dokumen pada form registrasi yang ada pada aplikasi PUSDIKLAT APUPPT. Dalam hal terjadi kendala, data registrasi diisi melalui lembar registrasi yang diberikan oleh Panitia;
  4. 4. Membawa kartu identitas diri/tanda pengenal dan kartu BPJS/asuransi kesehatan lainnya;
  5. 5. Membawa dan atau bersedia menandatangani Surat Pernyataan Sehat;
  6. 6. Tidak diperkenankan membawa anak/keluarga;
  7. 7. Tidak diperkenankan membawa senjata api dan senjata tajam selama mengikuti penyelenggaraan pelatihan.

  1. 1. Perencanaan Pelatihan a. Melakukan penyusunan dokumen Analisis Kebutuhan Pelatihan; b. Melakukan penyusunan Kurikulum dan GBPP; c. Melakukan penyusunan modul; d. Melakukan penyusunan silabus pelatihan; e. Melakukan penyusunan bahan ajar pelatihan; f. Melakukan penyusunan daftar pengampu; g. Melakukan penyusunan katalog pelatihan; h. Melakukan penyusunan kalender pelatihan.
  2. 2. Persiapan Penyelenggaraan Pelatihan a. Menyusun tata tertib selama Pelatihan dan pedoman pelaksanaan pelatihan; b. Membuat dan mengirimkan undangan pelatihan ke instansi/perusahaan; c. Melakukan rekapitulasi dan seleksi daftar calon peserta Pelatihan berdasarkan data registrasi peserta pelatihan; d. Menyusun daftar peserta pelatihan yang sudah diseleksi dan dinyatakan dapat mengikuti pelatihan; e. Mempersiapkan konten pada Learning Management System; f. Melakukan konfirmasi Tenaga Pengajar; g. Menyusun daftar sarana dan prasarana yang harus disiapkan; h. Menyusun SK panitia penyelenggaraan pelatihan; i. Menyusun SK Pengajar; j. Menyusun Daftar Manager on Duty; k. Menyusun Daftar lembur jika diperlukan; l. Melaksanakan rapat koordinasi persiapan pelatihan.
  3. 3. Penyelenggaraan Pelatihan a. Memastikan sarana dan prasarana pelatihan tersedia dan dapat berfungsi dengan baik; b. Memastikan kehadiran peserta pelatihan (minimal 90% hadir dari daftar peserta yang sudah konfirmasi); c. Jumlah maksimal peserta untuk pelatihan dengan metode klasikal adalah 30 orang per kelas; d. Peserta wajib hadir tepat waktu, dalam hal terdapat kendala peserta wajib menginfokan ke Panitia; e. Pelaksanaan pembukaan pelatihan sesuai dengan susunan acara yang telah dibuat; f. Memastikan setiap peserta yang hadir secara tatap muka menerapkan Protokol Kesehatan yang telah ditentukan selama pelaksanaan Pelatihan di masa Pandemi; g. Memastikan bahwa peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pelatihan secara virtual dan/atau tatap muka melalui metode ceramah, diskusi atau praktik; h. Pemantauan peserta pelatihan selama pelatihan berlangsung; i. Pelaksanaan penutupan pelatihan sesuai dengan susunan acara yang telah dibuat. j. Membagikan sertifikat bagi peserta yang memenuhi syarat sebagai berikut: 1) Memenuhi target minimum kehadiran yakni 75%; 2) Menyelesaikan penugasan yang diberikan.
  4. 4. Evaluasi Pelatihan a. Menyusun instrumen evaluasi pelatihan level 1, 2, dan 3 berupa soal pretest dan posttest (Level 1), form evaluasi pengajar, materi, dan pelaksanaan (level 2) dan form evaluasi pasca pelatihan (level 3); b. Menyusun daftar peserta yang akan menjadi target evaluasi level 3; c. Mendampingi peserta saat melaksanakan evaluasi pelatihan; d. Melaksanakan evaluasi pelatihan level 1, 2, dan 3;
  5. 5. Pelaporan a. Menyusun Laporan Penyelenggaraan Pelatihan; b. Menyusun Laporan Evaluasi Pelatihan; c. Menyusun Laporan Tindak Lanjut Evaluasi Pelatihan.

Program Pelatihan

Waktu Pelayanan

Klasikal

Distance Learning

Pembentukan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan (JFATK)

9 hari

9 hari

Penjenjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan  (Pertama, Muda, Madya, Utama)

10 hari

10 hari

Pelaporan Transaksi Keuangan bagi Pihak Pelapor

3 hari

3 hari

Pengenalan Trade Based Modey Laundering

2 hari

3 hari

Pemeriksaan Perkara TPPU

4 hari

4 hari

Teknik Penggunaan Aplikasi GOAML

3 hari

3 hari

Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Tindak Pidana Bidang Perpajakan

3 hari

3 hari

Audit Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)

3 hari

2 hari

Pengenalan Finansial Teknologi dan Aset Virtual

3 hari

3 hari

Pemulihan Aset

4 hari

3 hari

Tipologi Pencuciang dan Pendanaan Terorisme

5 hari

3 hari

Investigasi keuangan

4 hari

4 hari

Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan

2 hari

3 hari

Penyidikan TPPU dari Kejahatan Narkoba

3 hari

3 hari

Leadership Program for FIU

4 hari

4 hari

Seminar

1 hari

1 hari


Tidak dipungut biaya. Pembiayaan penyelenggaraan pelatihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

1. Peningkatan Pemahaman Peserta; 2. Modul dan Bahan Ajar Pelatihan; 3. Sertifikat Pelatihan; 4. Penyelenggaraan Pelatihan yang berkualitas

1.      Penyampaian pengaduan disertai bukti-bukti yang terkait langsung dengan materi pengaduan;

2.      PUSDIKLAT APUPPT akan memberikan respon terhadap pengaduan paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja);

3.      PUSDIKLAT APUPPT akan melakukan penelaahan dan apabila terdapat indikasi kebenaran maka selanjutnya menindaklanjuti pengaduan tersebut;

4.      Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

Layanan Langsung:

Telepon : (021) 8750144

Melalui Whistleblowing System PPATK: https://pws.ppatk.go.id/wbs/home

Melalui sistem pengaduan LAPOR pada tautan https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pelatihan"